Kamera CCTV

Kamis, 01 Mei 2014

Memperingati Hari Buruh (May Day)

Ribuan buruh sedang berdemo
Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. 

Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Hari Buruh di indonesia 

Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota. Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.

Berikut 10 tuntutan buruh untuk memperingati hari buruh :

1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi kriteria hidup layak (KHL) menjadi 84 Item.
2. Tolak penangguhan upah minimum.
3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015.
4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing.
6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004.
7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU perkumpulan.
8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer.
9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh.
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan bea siswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.


Baca Juga :


4 komentar:

Catatan : jika ingin mengcopy paste artikel ini diwajibkan untuk mencantumkan sumbernya

1. Berkomentar lah dengan baik
2. Jangan ada SARA
3. Dilarang menaruh link aktif
4. Terima kasih