Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan
penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga. Yang mana di atur dalam UU No. 23 tahun 2004.
Ratna Batara Munti menjelaskan
bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat tejadi dalam
berbagai bentuk sebagaimana di ringkaskan di bawah ini, yaitu :
- Kekerasan fisik langsung berupa pemukulan, pencakaran, sampai pengrusakan vagina (kekerasan seksual) dan kekerasan fisik secara tidak langsung yang biasanya berupa memukul meja, membanting pintu, memecahkan piring, gelas, tempat bunga dan lain-lain, serta berlaku kasar.
- Kekerasan psikologis, berupa ucapan kasar, jorok, dan yang berkonotasi meremehkan ataupun menghina, mendiamkan, menteror baik secara langsung maupun menggunakan media tertentu, berselingkuh, dan meninggalkan pergi tanpa kejelasan dalam waktu lama dan tanpa kejelasan.
- Kekerasan ekonomi, berupa tidak memberikannya nafkah selama perkawinan atau membatasi nafkah secara sewenang-wenang, membiarkan atau bahkan memaksa istri bekerja keras.
- Gabungan dari berbagai kekerasan sebagaimana di sebutkan di atas baik fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Dari keterangan tentang berbagai
macam bentuk kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat diketahui bahwa
kekerasan tersebut adalah suatu tindakan yang out of control yang dapat menjadi
kebiasaan jahat yang dapat merugikan pasangan.
mantap gan (y)
BalasHapusnyimak aj deh gan (y)
BalasHapusmonggo gan ..
HapusThanks gan infonya, mampir yaa...
BalasHapussip bro ..
Hapus