Kamera CCTV

Sabtu, 01 Februari 2014

Bentuk Kekerasan Yang Terjadi Dalam Rumah Tangga (KDRT)



Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Yang mana di atur dalam UU No. 23 tahun 2004.

Ratna Batara Munti menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat tejadi dalam berbagai bentuk sebagaimana di ringkaskan di bawah ini, yaitu :


  • Kekerasan fisik langsung berupa pemukulan, pencakaran, sampai pengrusakan vagina (kekerasan seksual) dan kekerasan fisik secara tidak langsung yang biasanya berupa memukul meja, membanting pintu, memecahkan piring, gelas, tempat bunga dan lain-lain, serta berlaku kasar.

  • Kekerasan psikologis, berupa ucapan kasar, jorok, dan yang berkonotasi meremehkan ataupun menghina, mendiamkan, menteror baik secara langsung maupun menggunakan media tertentu, berselingkuh, dan meninggalkan pergi tanpa kejelasan dalam waktu lama dan tanpa kejelasan.

  • Kekerasan ekonomi, berupa tidak memberikannya nafkah selama perkawinan atau membatasi nafkah secara sewenang-wenang, membiarkan atau bahkan memaksa istri bekerja keras.

  • Gabungan dari berbagai kekerasan sebagaimana di sebutkan di atas baik fisik, psikologis, maupun ekonomi.



Dari keterangan tentang berbagai macam bentuk kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat diketahui bahwa kekerasan tersebut adalah suatu tindakan yang out of control yang dapat menjadi kebiasaan jahat yang dapat merugikan pasangan.

5 komentar:

Catatan : jika ingin mengcopy paste artikel ini diwajibkan untuk mencantumkan sumbernya

1. Berkomentar lah dengan baik
2. Jangan ada SARA
3. Dilarang menaruh link aktif
4. Terima kasih