Kamera CCTV

Sabtu, 26 Januari 2013

Hubungan Antara Pemuda dan Sosialisasi

Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

       Pemuda Indonesia

Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Sosialisasi Pemuda

Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan berhubungan dengan sistem sosial. Proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
  1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang  lain  memandang dan memperlakukan dirinya.
  2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui  dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain.
INTERNALISASI, BELAJAR, DAN SPESIALISASI

  • Istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut.
  • Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu.
  • Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan agak lama.
Menurut Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat


Contoh lembaga kepemudaan :
Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggrisnon-governmental organization;NGO).
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintahbirokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :


  • Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
  • Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
  • Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi

Contoh masalah yang di tangani oleh LSM :

Diskriminasi dan marginalisasi kaum perempuan membawa implikasi kepada permasalahan gender, yaitu permasalahan perempuan dalam relasinya dengan kaum laki-laki secara sosial, yang diantaranya memunculkan ketidakadilan gender. Dalam wacana demokrasi, ketidakadilan gender merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan gender, seperti pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasinya, persamaan antara laki-laki dan perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan bidang lainnya. Beberapa latar tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut: Pertama, terjadinya marginalisasi (pemiskinan secara ekonomi) pada perempuan. Kedua, terjadinya subordinasi pada salah satu jenis sex, utamanya pada kaum perempuan. Ketiga, adalah pelabelan negatif (stereotype) terhadap jenis kelamin tertentu, dan akibatnya terjadi diskriminasi dan segala bentuk ketidakadilan lainnya. Keempat, kekerasan terhadap jenis kelamin tertentu, umumnya perempuan karena perbedaan gender (Mansyur Faqih, 2001: 99).
Salah satu LSM yang menangani permasalahan kesetaraan gender adalah LSM Paramitra Malang. Salah satu kasus yang ditanganinya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadi fenomena yang sering terjadi di masyarakat. Dalam penanganan kasus KDRT ini, dibutuhkan kekuatan lembaga sipil yang mampu mengadvokasi dan membela hak-hak kaum perempuan, khususnya adalah diskriminasi terhadap keberadaan kaum perempuan dalam ruang domestik dalam rumah tangga. Dalam hal ini, maka kekuatan sipil dapat direpresentasikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebagai lembaga sipil, LSM merupakan salah satu organisasi yang melakukan proses transformasi, khususnya yang berkaitan hak-hak masyarakat yang termarginalkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Adapun hasil dari penelitian tentang peran LSM dalam menangani permasalahan kesetaraan gender, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan KDRT adalah sebagai organisasi sipil yang mendorong terjadinya proses transformasi dan perubahan social yang lebih berbasis kesetaraan gender. Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh LSM dalam menangani kasus KDRT pada masyarakat, adalah  dengan :

1) melakukan advokasi KDRT, 
2) melakukan proses pendidikan bagi kaum perempuan mengenai kesetaraan gender, 
3) pengorganisiran bagi kaum perempuan untuk memperkuat posisi kaum perempaun di ruang social politik masyarakat, serta 
4) melakukan konseling bagi para korban kasus-kasus KDRT. 

Dalam proses yang dilakukan oleh LSM tersebut, tidak lepas dari strategi pembetukan opini di media massa yang lebih membela kaum perempuan dalam wacana kesetaraan gender. Kesimpulan pada peneltian ini tentang peran LSM dalam penanganan permasalahan kesetaraan gender, khususnya yang berkaitan dengan advokasi kasus KDRT oleh LSM Paramitra Malang, adalah peran LSM sebagai mediator dalam mendorong proses transformasi dan perubahan social yang berbasis kesetaraan gender. Dalam hal ini, peran LSM lebih berupa fasilitator dengan melakukan pendidikan, pelatihan serta pengorganisiran di tingkatan masyarakat. Selain itu, peran LSM lebih berupa penguatan posisi sipil bagi masyarakat yang terdiskriminasi, khususnya bagi kaum perempuan yang termarginalkan, sehingga lebih memiliki hak dan eksistensinya dalam ruang social masyarakat. Disarankan kepada peneliti lain dalam melakukan penelitian dengan tema yang sama, dapat menggunakan literatur dan konseptual yang lebih memadai lagi.

sumber :

http://nengmamaicuiitzzcuiitzz.blogspot.com/2011/12/bab-3-pemuda-dan- sosialisasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Swadaya_Masyaraka               http://www.researchgate.net/publication/50993799_PERAN_LEMBAGA_SWADAYA_MASYARAKAT_(LSM)_DALAM_MENANGANI_PERMASALAHAN_KESETARAAN_GENDER_PADA_KASUS_KEKERASAN_DALAM_RUMAH_TANGGA_(KDRT)_OLEH_LSM_PARAMITRA_MALANG




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan : jika ingin mengcopy paste artikel ini diwajibkan untuk mencantumkan sumbernya

1. Berkomentar lah dengan baik
2. Jangan ada SARA
3. Dilarang menaruh link aktif
4. Terima kasih